6 Tips Membeli Rumah Lewat Agen Properti - Mortgage Master Blog

6 Tips Membeli Rumah Lewat Agen Properti


- by Tamara Putri
cover design.png

Membeli rumah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Apalagi di zaman yang serba teknologi seperti sekarang, semakin banyak pilihan yang bisa kita ambil untuk membeli dan memilih hunian. Meski demikian, cara tradisional seperti membeli rumah lewat agen properti masih digemari oleh sebagian orang.

Agen atau broker properti adalah perantara yang memfasilitasi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli properti. Lebih lanjut, ketentuan mengenai agen properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/Per/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Berdasarkan peraturan ini, perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.

Pada praktiknya, agen properti dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni agen mandiri atau perorangan yang bekerja sendiri dan agen perusahaan yang bekerja untuk agensi atau perusahaan agen properti tertentu. Meski demikian, baik agen mandiri maupun agen perusahaan, wajib untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti untuk menjalankan kegiatan ini.

Apa saja tugas agen properti?

Sebelum membahas tips membeli rumah dari agen properti, mari kita ketahui dulu apa saja tugas atau lingkup kerja seorang agen. Berdasarkan peraturan Mendag yang sudah disebutkan di atas, ada lima kegiatan usaha utama dari agen properti, yaitu:

1. Jasa jual-beli properti

Ini bisa dibilang jasa agen properti yang paling umum kita ketahui. Kegiatan ini meliputi pengumpulan dokumen dan verifikasi dari semua pihak, melakukan kegiatan pemasaran dan promosi, melakukan negosiasi, memberikan saran kepada calon pembeli dan penjual, hingga membantu pencarian sumber pendanaan dari perbankan jika dibutuhkan.

2. Jasa sewa-menyewa properti

Untuk jasa ini, tugas agen properti meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis. Agen juga bertugas mendampingi dan melakukan negosiasi selama proses sewa-menyewa.

3. Jasa penelitian dan pengkajian properti

Selain bisa membantu proses jual-beli dan sewa-menyewa, agen properti juga dapat memberikan jasa penelitian dan pengkajian untuk properti tertentu. Dalam kegiatan ini, agen dapat melakukan analisis pasar, menganalisa kondisi umum akan properti yang dipasarkan, dan melakukan studi kelayakan untuk pengembangan properti.

4. Jasa pemasaran properti

Agen properti juga dapat membantu memasarkan properti tertentu, mulai dari menyelenggarakan kegiatan pameran, periklanan, konvensi tentang properti, dan penawaran perdana properti.

5. Jasa konsultasi dan penyebaran informasi properti

Terakhir, agen properti juga menyediakan jasa konsultasi yang dapat berupa pemberian saran dan rekomendasi, serta penyebaran informasi akan properti tertentu.

Tips membeli rumah dari agen properti

Setelah mengetahui tugas dan lingkup kerja agen, kini Anda tahu apakah Anda memerlukan jasa agen properti dalam pencarian rumah Anda atau tidak. Jika Anda memiliki spesifikasi khusus akan rumah yang Anda cari atau memiliki tujuan investasi tertentu, maka menggunakan jasa agen bisa menjadi solusi untuk Anda.

Pasalnya, agen properti memiliki pengalaman dan keahlian khusus yang bisa membantu Anda mendapatkan hasil terbaik dalam pencarian rumah Anda. Berikut ini sejumlah tips untuk membantu Anda membeli rumah lewat agen properti.

1. Cek sertifikat

Untuk memastikan bahwa agen kredibel dan bukan agen bodong, yang pertama harus Anda cek adalah sertifikasi agen tersebut. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap agen properti, baik yang mandiri maupun yang tergabung dalam suatu perusahaan, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.

Memiliki sertifikat artinya agen tersebut memiliki kompetensi yang sudah diakui sebagai agen properti dan menjalankan kegiatan usahanya dengan legal. Ini penting untuk menghindari agen nakal yang berpotensi merugikan Anda secara finansial.

2. Cek kredibilitas perusahaan

Jika agen yang bersangkutan bekerja atas nama perusahaan agen properti tertentu, cek juga kredibilitas perusahaan tersebut. Apakah perusahaan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)? Apakah perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI)?

Perusahaan agen properti yang baik dan terpercaya tentunya memiliki izin usaha dan juga tergabung di dalam asosiasi broker. Jika Anda menemukan perusahaan agen yang tidak memiliki kualifikasi ini, maka sebaiknya cari aman dan cari agen lain saja.

3. Pilih agen yang memiliki keahlian di area properti yang Anda incar

Agen properti biasanya memiliki keahlian di area atau wilayah properti masing-masing. Mereka cenderung lebih familiar dengan satu area tertentu ketimbang area lainnya, dan bisa memberikan hasil yang lebih optimal jika diminta mencari properti di wilayah ekspertise-nya tersebut.

Jika Anda sudah memiliki area properti yang diincar, maka carilah agen yang memiliki keahlian di wilayah tersebut agar Anda mendapatkan saran serta rekomendasi yang terbaik.

4. Ketahui biaya-biaya di awal

body design.png

Sebelum mempekerjakan agen secara resmi, ketahui dulu semua biaya yang perlu Anda keluarkan selama proses pencarian rumah. Membeli rumah lewat agen artinya kita perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk komisi agen tersebut. Besaran komisi ini sudah diatur dalam peraturan Mendag juga, yakni:

Untuk jual-beli properti: komisi sebesar 2%-5% dari nilai transaksi, sesuai dengan lingkup jasa yang diberikan Untuk sewa-menyewa properti: komisi sebesar 5%-8% dari nilai transaksi

Selain komisi agen, elemen biaya lain yang perlu Anda perhatikan adalah terkait lingkup jasa yang diberikan oleh agen tersebut. Misalnya, selain mencarikan rumah, Anda juga ingin agen membantu mencarikan kredit rumah atau KPR yang tepat bagi Anda. Untuk jasa ini, agen properti mungkin akan menetapkan biaya tambahan atau menaikkan komisi.

Yang patut dicatat adalah biaya apapun, Anda wajib mengetahui semuanya sebelum menandatangani kerja sama dengan agen. Dengan begitu, Anda dapat menghitung dan menyiapkan biaya-biaya tersebut sejak awal tanpa elemen kejutan.

5. Jangan lakukan transaksi apapun lewat agen

Perlu diingat bahwa agen berfungsi sebagai perantara dalam negosiasi pembelian rumah Anda dengan penjual. Namun, ketika dibutuhkan melakukan transaksi pembayaran oleh penjual, jangan menitipkan atau meminta agen untuk melakukan transaksi tersebut mewakili Anda.

Misalnya, Anda perlu mentransfer uang muka atau DP rumah, atau membayar uang booking rumah. Jangan berikan dana tersebut lewat agen, tapi lakukan sendiri transaksi tersebut dengan pihak penjual. Meskipun Anda sudah mempercayai sang agen properti, tidak ada salahnya berjaga-jaga untuk menghindari skenario terburuk.

6. Bayar komisi agen setelah proses pembelian selesai

Tips membeli rumah lewat agen properti yang terakhir adalah membayar komisi agen setelah transaksi pembelian rumah selesai dan agen sudah melakukan semua tugasnya sesuai dengan perjanjian tertulis. Dengan begitu, Anda bisa menghindari risiko agen kabur sebelum kewajibannya selesai.

Semoga keenam tips di atas dapat membantu Anda mendapatkan hasil yang optimal ketika membeli rumah lewat agen properti. Yang paling penting adalah selalu bersikap hati-hati dan selalu pantau semua proses yang dilakukan oleh agen. Semoga berhasil!

Posted in Rumah dan Properti on Mar 20, 2023