Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Ini Panduannya! - Mortgage Master Blog

Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Ini Panduannya!


- by Admin Person
73249a57-2107-4806-a7aa-951a8f8128e5.png

Memiliki rumah subsidi adalah langkah awal yang baik untuk memiliki hunian sendiri. Namun, seringkali desain dan ukuran rumah subsidi tidak sesuai dengan keinginan kita. Jangan khawatir, Anda tetap bisa melakukan renovasi untuk menyesuaikan rumah dengan gaya hidup dan kebutuhan keluarga.

Berikut adalah panduan lengkap merenovasi rumah subsidi agar tetap nyaman dan fungsional tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Pengertian Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan kata lain, rumah subsidi adalah rumah yang harganya lebih murah dibandingkan rumah komersial karena mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan adanya bantuan ini, maka terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pemilik rumah subsidi, termasuk dalam hal renovasi.

Baca juga: KPR Subsidi Adalah: Definisi, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Mengapa Ada Aturan Renovasi Rumah Subsidi?

Rumah subsidi umumnya dibangun dengan standar tertentu dan menggunakan material yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjaga agar harga jual rumah tetap terjangkau. Oleh karena itu, renovasi rumah subsidi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Sebelum memutuskan untuk merenovasi rumah subsidi, ada beberapa aturan yang perlu Anda pahami dan taati terlebih dahulu agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

1. Lapor Bank atau Lembaga Keuangan

Aturan renovasi rumah subsidi yang pertama adalah lapor bank atau lembaga keuangan. Jika Anda ingin merenovasi rumah subsidi, maka ada baiknya untuk menginformasikan hal ini terlebih dahulu kepada pihak bank atau lembaga keuangan pemberi kredit. Jelaskan bagian apa saja yang ingin Anda renovasi.

Jika Anda ingin melakukan renovasi besar, seperti menambah luas bangunan atau mengubah struktur bangunan, maka biasanya perlu mendapatkan persetujuan dari bank. Jika Anda membeli rumah subsidi secara kredit, renovasi besar hanya akan diperbolehkan setelah masa cicilan berjalan lebih dari lima tahun. Ini dikarenakan perubahan yang signifikan dapat mempengaruhi nilai jaminan rumah Anda.

Sedangkan untuk renovasi ringan, seperti memperbaiki atap bocor, mengecat ulang, atau mengganti lantai, umumnya tidak perlu melapor ke bank, terutama jika tidak mengubah struktur bangunan secara signifikan. Namun, agar lebih aman, sebaiknya tetap sampaikah informasi ini kepada pihak bank agar tidak terjerat masalah hukum di masa depan.

2. Ketentuan Melakukan Renovasi Ringan

Setelah lapor bank atau lembaga keuangan, aturan renovasi rumah subsidi selanjutnya adalah soal ketentuan melakukan renovasi ringan. Renovasi ringan yang dimaksud adalah tidak merubah komponen pada struktur bangunan dan pondasi bangunan. Biasanya, renovasi ringan mencakup perbaikan atap bocor atau tembok rembes, pembuatan pagar rumah, penambahan kanopi di halaman depan atau belakang, serta pengubahan ukuran dan posisi septic tank.

Nah, renovasi ringan ini diperbolehkan meski cicilan Anda belum berjalan lima tahun. Namun, sebelum melakukan renovasi, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank atau pengembang yang memberikan fasilitas kredit rumah subsidi tersebut. Sebab, mereka akan memberikan informasi yang paling akurat dan sesuai dengan perjanjian yang Anda tandatangani.

3. Larangan Renovasi Besar Sebelum Lima Tahun Masa Cicilan

Aturan rumah subsidi lainnya adalah larangan renovasi besar sebelum lima tahun. Perlu diketahui, jenis renovasi yang diperbolehkan untuk rumah subsidi ada dua, yaitu renovasi ringan atau renovasi besar.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika Anda ingin melakukan renovasi ringan, maka hal tersebut diperbolehkan meski cicilan Anda belum berjalan lima tahun. Namun, Anda akan dilarang melakukan renovasi secara besar-besaran apabila angsuran belum berjalan lima tahun.

Berikut adalah larangan renovasi rumah yang termasuk dalam renovasi besar:

  • Pembangunan Dua Lantai

Rumah subsidi pada umumnya memiliki luas bangunan yang terbilang kecil, sehingga membuat ruang gerak penghuni rumah pun terbatas. Hal ini tentu mendorong keinginan Anda sebagai penghuni rumah untuk menambah lantai agar ruangan menjadi lebih banyak. Namun, hal ini tidak diperbolehkan jika masa cicilan Anda belum berjalan lima tahun.

  • Merubah Fasad atau Tampilan Depan Rumah.

Selain pembangunan dua lantai, Anda juga dilarang merubah fasad atau tampilan depan rumah sebelum mencapai masa kepemilikan lima tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman tampilan perumahan bersubsidi dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah digunakan sesuai dengan tujuan awal.

Namun, jika masa lima tahun tersebut sudah lewat, Anda akan diperbolehkan untuk melakukan perubahan pada fasad rumah sesuai dengan keinginan pribadi.

  • Memanfaatkan Sisa Lahan

Biasanya, setiap rumah subsidi memiliki lahan sisa yang terletak di bagian depan atau belakang rumah. Lahan sisa ini dapat dipergunakan untuk menambah luas bangunan atau fasilitas pendukung rumah, seperti membuat kamar, dapur, garasi, atau bahkan taman.

Apabila belum melewati batas lima tahun kepemilikan, maka Anda tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan sisa lahan yang ada. Tetapi, jika sudah melebihi batas waktu tersebut, Anda akan diperbolehkan memanfaatkan sisa lahan dengan catatan tetap mengikuti batasan dan aturan yang berlaku, seperti tidak melewati batas antar tetangga dan jalan umum yang sudah ditentukan.

Larangan-larangan renovasi pada rumah subsidi ini merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk beberapa tujuan berikut:

  • Menjaga Kelangsungan Program Rumah Subsidi

Dengan membatasi perubahan besar-besaran pada awal kepemilikan, program rumah subsidi dapat berjalan lebih berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

  • Memastikan Rumah Subsidi Tetap Terjangkau

Kebijakan ini membantu menjaga harga rumah subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Mencegah Penyalahgunaan Program

Dengan adanya batasan, maka penyalahgunaan program rumah subsidi dapat diminimalisir.

4. Tidak Diperbolehkan Memperluas Lahan

Salah satu aturan utama dalam merenovasi rumah subsidi adalah tidak diperbolehkan memperluas lahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah subsidi tetap sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan dalam program subsidi tersebut.

Dengan aturan tersebut, diharapkan rumah subsidi tetap memenuhi tujuannya untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa adanya pengembangan lahan yang dapat mengubah karakteristik atau kriteria rumah subsidi. Jika pemilik rumah kedapatan melanggar aturan tersebut, maka Anda akan terlibat masalah hukum dan kemungkinan kepemilikan rumah subsidi akan dicabut.

5. Dilarang Merubah Fungsi Rumah Menjadi Properti Komersial

Aturan renovasi rumah subsidi yang terakhir adalah dilarang merubah fungsi rumah menjadi properti komersial. Artinya, rumah subsidi yang awalnya diperuntukkan bagi tempat tinggal pribadi tidak boleh diubah menjadi tempat usaha, toko, atau jenis properti komersial lainnya.

Namun, apabila ingin menjual atau menyewakan rumah subsidi, maka Anda harus menunggu hingga masa kredit mencapai lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 pasal 74 ayat (5) tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: KPR Rumah Subsidi, Apa Bisa Over Kredit? Ketahui di Sini

Tips Renovasi Rumah Subsidi

Sebelum merenovasi rumah subsidi, pastikan Anda sudah paham terlebih dahulu dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Anda dapat melakukan renovasi untuk membuat rumah subsidi menjadi lebih nyaman dan fungsional dengan mengikuti beberapa tips berikut:

1. Perhatikan Budget

Buatlah perencanaan anggaran yang matang. Renovasi rumah subsidi sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani keuangan.

2. Lakukan Renovasi Ringan

Fokus pada perbaikan minor seperti memperbaiki atap bocor, mengecat ulang, atau mengganti keramik yang rusak. Hindari perubahan struktur bangunan yang signifikan.

3. Sesuaikan dengan Luas Tanah

Ingat, luas tanah rumah subsidi biasanya terbatas. Jadi, pastikan renovasi tidak melebihi luas tanah yang diperbolehkan.

4. Perhatikan Fungsi Utama

Rumah subsidi umumnya ditujukan untuk tempat tinggal. Hindari mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha atau komersial lainnya.

5. Pilih Material yang Tepat

Pilih material bangunan yang berkualitas namun tetap terjangkau. Material yang tepat akan membuat renovasi lebih awet dan tahan lama.

6. Perhatikan Estetika

Meskipun anggaran terbatas, Anda tetap dapat membuat rumah subsidi terlihat lebih menarik dengan pemilihan warna cat, penataan furnitur, dan penambahan tanaman hias.

7. Konsultasikan dengan Pengembang atau Bank

Jika masih ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan developer atau bank yang memberikan fasilitas KPR rumah subsidi. Mereka dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Renovasi rumah subsidi memang memiliki banyak aturan, namun bukan berarti Anda tidak bisa memiliki rumah yang nyaman dan sesuai dengan keinginan. Dengan perencanaan yang matang dan pemilihan desain yang tepat, Anda bisa mengubah rumah subsidi menjadi hunian yang lebih fungsional dan estetik.

Posted in Rumah dan Properti on Sep 13, 2024