Apa itu SP3K? Yang pernah atau sedang dalam proses pengajuan KPR pasti sudah mendengar istilah ini. SP3K adalah kependekan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Dalam pengajuan KPR atau kredit pemilikan rumah, surat ini akan dikeluarkan oleh pihak bank untuk calon nasabah.
Lalu apa sebenarnya fungsi dari SP3K? Dan apa pentingnya dokumen ini bagi pengajuan KPR kita? Untuk memahami lebih lanjut, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Apa yang dimaksud dengan SP3K?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, SP3K merupakan singkatan dari surat penegasan persetujuan penyediaan kredit. Artinya, surat ini menjadi bukti bahwa pihak bank telah menyetujui permohonan pinjaman KPR Anda. Jadi bisa dibilang bahwa keluarnya SP3K merupakan tanda bahwa KPR Anda sudah disetujui oleh bank.
Dalam dokumen SP3K, akan dimuat sejumlah informasi penting soal pinjaman KPR yang disetujui bank. Beberapa di antaranya adalah:
- Besar plafon pinjaman
- Besar bunga KPR
- Jangka waktu atau tenor pinjaman
- Besar cicilan KPR per bulan
- Jaminan atau agunan kredit
- Syarat-syarat dan ketentuan lain
Syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum biasanya mencakup biaya-biaya yang harus dipenuhi oleh calon nasabah dan harus tersedia di rekening tabungan sebelum akad kredit dilaksanakan. Adapun biaya-biaya tersebut, di antaranya biaya notaris, biaya APHT, biaya administrasi dan provisi bank, cicilan KPR pertama, serta premi asuransi kebakaran dan premi asuransi jiwa.
Perlu dipahami bahwa SP3K bukanlah perjanjian kredit, sehingga dokumen ini tidak mengikat dan belum memiliki kekuatan hukum. Artinya, jika setelah menerima SP3K nasabah membatalkan niatnya untuk mengajukan KPR di bank tersebut, maka ini sah-sah saja. Meski demikian, biaya-biaya yang sudah dikeluarkan nasabah tersebut selama masa pengajuan KPR tidak akan dikembalikan oleh bank alias hangus.
Kapan SP3K dikeluarkan?
Dokumen SP3K akan dikeluarkan bank setelah mereka selesai melakukan appraisal rumah, verifikasi profil, mengecek skor kredit, dan menganalisa risiko kredit calon nasabah. Jadi ketika bank menilai bahwa calon nasabah memenuhi syarat pengajuan KPR, maka barulah dokumen SP3K dikirimkan.
Umumnya, surat ini akan dikeluarkan 14 hari setelah bank selesai melakukan analisis atau penilaian risiko calon nasabah. Setelah SP3K diterima, nasabah bisa me-review isinya terlebih dahulu dan menegosiasikan kembali ketentuan serta syarat KPR dari bank. Biasanya bank masih mau menyesuaikan sejumlah poin dalam SP3K, seperti tenor pinjaman dan jumlah cicilan bulanan.
(Baca: 7 Cara Memilih Pinjaman KPR Terbaik untuk Anda)
Jika kedua belah pihak sudah setuju dengan isi SP3K, maka selanjutnya akan dijadwalkan akad kredit KPR.
Berapa lama masa berlaku SP3K?
Masa berlaku SP3K cukup singkat. Tiap bank memiliki ketentuan masing-masing soal masa berlaku dokumen ini, tapi rata-rata waktu yang ditetapkan tidak lebih dari tiga bulan. Jadi jika Anda mengajukan KPR ke lebih dari satu bank, pastikan untuk mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Sebab jika masa berlaku SP3K sudah habis, maka pihak bank harus menerbitkan SP3K baru. Konsekuensinya, isi dalam SP3K tersebut mungkin akan berubah dan malah kurang menguntungkan bagi Anda.
Apa fungsi SP3K dalam pengajuan KPR?
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SP3K berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa permohonan KPR Anda sudah disetujui oleh pihak bank. Tanpa adanya SP3K, maka Anda tidak mungkin bisa melangkah ke proses selanjutnya, yaitu akad kredit. Jadi hingga akad kredit terlaksana, dokumen ini wajib disimpan dengan baik sebagai pegangan Anda dalam menyiapkan syarat serta biaya yang dibutuhkan.
Apa tahap selanjutnya setelah menerima SP3K?
Setelah SP3K diterima, selanjutnya Anda bisa menegosiasikan, menerima, atau menolaknya. Di tahap ini, keputusan sepenuhnya ada di tangan Anda. Apakah syarat dan ketentuan di dalam dokumen ini sudah sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda? Apakah ini penawaran KPR terbaik yang Anda terima?
Jika tidak, maka coba negosiasikan dulu dengan pihak bank. Namun jika negosiasi mentok, Anda bisa menolak dan mencari KPR lain yang lebih sesuai dengan kondisi finansial. Ingat, kredit rumah merupakan komitmen jangka panjang, jadi pastikan bahwa Anda sudah memilih yang terbaik agar tidak membebani keuangan Anda di masa depan.
(Baca: Panduan Proses Akad Kredit Rumah Setelah KPR Disetujui)
Tapi jika isi SP3K menurut Anda sudah oke dan sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini, maka Anda bisa menerimanya. Selanjutnya Anda perlu menjadwalkan waktu akad kredit dengan bank. Namun sebelumnya masih ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan, yakni:
1. Bertemu notaris yang sudah ditunjuk bank
Bank akan menunjuk notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebelum akad kredit dilaksanakan. Tujuannya untuk membuat perjanjian kredit dan juga dokumen-dokumen penting lain terkait perjanjian ini, serta transaksi jual beli rumah.
Notaris atau PPATK tersebut kemudian juga akan menjelaskan kepada Anda mengenai biaya-biaya dan juga syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk akad kredit. Biaya-biaya yang dimaksud merupakan biaya yang sudah tertera dalam SP3K, termasuk di dalamnya biaya notaris, biaya cek sertifikat, biaya pembuatan dokumen, pajak, dan lain-lain.
2. Menyiapkan syarat-syarat dokumen
Saat akad kredit, Anda diwajibkan membawa sejumlah syarat dokumen yang telah ditentukan oleh pihak bank. Di antaranya:
- KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Kartu keluarga
Syarat-syarat dokumen ini harus dibawa saat pelaksanaan akad kredit dalam bentuk dokumen asli. Selain itu, siapkan juga materai kurang lebih 10 lembar. Walau biasanya pihak bank menyediakan materai saat akad kredit, tak ada salahnya berjaga-jaga dan membawa materai sendiri.
3. Menjadwalkan akad kredit
Jika biaya-biaya sudah siap di rekening dan dokumen-dokumen pun sudah lengkap, maka Anda bisa segera menjadwalkan waktu akad kredit dengan pihak bank. Tentukan waktu sesuai jadwal pribadi Anda, karena akad kredit akan dilakukan di kantor bank dan mereka akan menyesuaikan dengan jadwal Anda.
Jika Anda bekerja, sebaiknya izin cuti satu hari atau setengah hari. Pasalnya, lama prosesi akad kredit sulit ditentukan, kadang bisa sampai enam jam karena harus menunggu pihak-pihak yang diperlukan untuk hadir. Selain Anda dan pasangan (jika sudah menikah), akad kredit juga harus dihadiri oleh penjual atau pengembang rumah, perwakilan pihak bank, dan notaris yang sudah ditunjuk.
Jadi sudah jelas kan apa itu SP3K dan apa pentingnya dalam proses pengajuan KPR? Tanpa adanya dokumen ini, maka dana KPR Anda tidak akan bisa cair. Meski demikian, ingat bahwa SP3K bukanlah perjanjian kredit yang mengikat dan tidak membuat Anda wajib untuk menerimanya. Jika isinya tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, maka tidak usah dipaksakan. Masih ada produk KPR lain yang lebih cocok untuk Anda di luar sana.