Bisa Bantu Cepat Punya Rumah, Apa Itu Tapera? - Mortgage Master Blog

Bisa Bantu Cepat Punya Rumah, Apa Itu Tapera?


- by Admin Person
apa-itu-tapera.jpg

Sepertinya sudah menjadi rahasia umum bahwa harga rumah di Indonesia semakin mahal dari tahun ke tahun. Tapi untungnya, semakin banyak juga cara dan kemudahan yang tersedia untuk membeli kebutuhan primer yang satu ini. Salah satunya adalah Tapera atau tabungan perumahan rakyat.

Seiring dengan semakin tingginya harga rumah, semakin banyak pula fasilitas dan kemudahan yang tersedia untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ini. Bagusnya lagi, kemudahan ini tak hanya terbatas pada produk pembiayaan seperti KPR atau kredit pemilikan rumah, tapi juga aspek lainnya.

Misalnya saja rumah subsidi yang menawarkan rumah dengan harga miring untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari sisi teknologi, ada marketplace jual beli rumah dan situs komparasi KPR yang bisa membantu kita memilih produk KPR paling tepat. Semua fasilitas ini bisa diakses secara bebas dan gratis oleh masyarakat yang ingin membeli rumah.

Ada satu lagi solusi yang bisa kita manfaatkan untuk memiliki hunian, yakni Tapera. Apa itu Tapera dan bagaimana solusi ini bisa membantu kita memiliki rumah idaman? Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Tapera

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Adapun pesertanya adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Masyarakat yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku bagi pekerja di perusahaan, maupun pekerja mandiri. Jika Anda bekerja di perusahaan, maka perusahaan Anda wajib mendaftarkan Anda sebagai peserta Tapera dan menyetorkan dana simpanan tiap bulan ke rekening peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian. Jadi cara kerjanya seperti iuran BPJS.

Sama seperti BPJS pula, pungutan Tapera dibayar oleh perusahaan dan pekerja itu sendiri. Besar setoran Tapera adalah 3% upah setiap bulannya. Nilai ini wajib dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja atau karyawan sebesar 2,5%.

Kriteria, hak, dan kewajiban peserta Tapera

Masih berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kriteria peserta Tapera adalah sebagai berikut:

  • Peserta Tapera adalah setiap warga negara indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan
  • Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta
  • Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta
  • Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar

apa-itu-tapera-1.jpg

Jika sudah menjadi peserta Tapera, maka Anda akan memiliki sejumlah hak berikut ini:

  • Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
  • Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
  • Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Meski demikian, peserta Tapera juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:

  • Peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera
  • Dalam hal peserta pindah tempat kerja, peserta harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan
  • Peserta wajib menginformasikan kepada pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri, dan mutasi ke tempat kerja lainnya. Jika pekerja meninggal, maka ahli waris wajib menginformasikan kepada pemberi kerja.

Manfaat Tapera

Manfaat utama Tapera bagi peserta MBR adalah dananya dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dalam bentuk:

  • Kredit pemilikan rumah (KPR)
  • Kredit bangun rumah (KBR)
  • Kredit renovasi rumah (KRR)

Adapun bagi peserta non-MBR, mereka akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir, yakni ketika:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

Jadi meskipun Anda bukan termasuk golongan MBR, Tapera masih memberikan manfaat bagi Anda berupa dana jaminan untuk hari tua. Dana bisa menjadi dana tambahan Anda untuk masa pensiun.

Bagaimana, sudah paham soal Tapera dan manfaatnya untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian sendiri? Dengan menjadi peserta Tapera, kita bisa lebih disiplin mengumpulkan tabungan rumah. Sebab cara kerjanya mirip dengan tabungan autodebet yang otomatis dipotong dari gaji setiap bulan.

Selain itu, kita juga berkesempatan untuk mendapatkan akses pembiayaan rumah yang lebih ringan. Pastinya lebih ringan jika dibandingkan mengambil KPR biasa. Yuk, segera dicek ke kantor apakah kepesertaan Tapera Anda sudah aktif!

Posted in Rumah dan Properti on Dec 17, 2022