Bagi pemilik properti, wajib hukumnya untuk membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB setiap tahun. Jika Anda saat ini sudah memiliki rumah, maka Anda pun tak luput dari kewajiban membayar pajak ini. Mengingat tenggat waktu pembayaran PBB adalah 31 Agustus, mari segera lunasi agar tidak terkena denda.
Jika ini adalah pembayaran PPB pertama Anda, mungkin Anda masih bingung bagaimana proses dan cara membayarnya. Jangan khawatir, membayar pajak PBB saat ini sangatlah mudah, karena tak hanya bisa dilakukan secara offline, tapi juga online. Jadi tak perlu lagi mengantri seharian di kantor pajak dan berjibaku dengan macetnya lalu lintas. Pajak PBB adalah Tapi sebelum membayar PBB, apa sudah paham soal seluk beluk pajak ini? PBB adalah pungutan wajib dari pemerintah yang diberlakukan kepada seseorang atau badan usaha atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Pemungutan PBB awalnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa yang berwenang untuk melakukan pemungutan PBB hanyalah pemerintah pusat.
Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Dengan adanya aturan ini, maka kewenangan untuk memungut PBB dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat berwenang memungut PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lain-lain yang disebut PBB-P3. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan, termasuk di dalamnya rumah tinggal, apartemen, tanah kosong, rumah susun, hotel, dan sejenisnya. PBB yang dipungut oleh pemerintah daerah ini disebut dengan PBB-P2.
Adapun subjek atau pihak yang dikenai pajak ini adalah individu atau badan yang:
- Mempunyai hak atas bumi
- Memperoleh manfaat atas bumi
- Memiliki bangunan
- Menguasai bangunan
- Memperoleh manfaat atas bangunan
Cara cek tagihan PBB terbaru
Sekarang sudah paham kan apa itu PBB? Pajak ini wajib dibayar oleh pemilik properti, termasuk rumah pribadi setiap tahun - tepatnya paling lambat pada 31 Agustus. Untuk mengetahui berapa tagihan PBB Anda, tak perlu repot-repot menghitungnya sendiri. Informasi ini tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
SPPT PBB biasanya akan kita terima dari ketua RT atau RW tempat kita tinggal pada awal tahun. Namun, kita juga bisa cek dan cetak sendiri SPPT PBB, karena beberapa daerah sudah menyediakan layanan tersebut secara online, seperti Jakarta, Depok, Bogor, dan lain-lain.
Caranya, Anda cukup kunjungi situs resmi kantor pajak daerah tempat Anda tinggal dan ikuti petunjuk cara pengecekan tagihan PBB di dalamnya.
Misalnya untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa kunjungi situs Pajak Online Jakarta. Nanti Anda akan diminta mengisi nomor objek pajak (NOP) PBB, nomor KTP, serta beberapa info data diri lain. Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima link untuk mengunduh e-SPPT di email Anda.
Tiap daerah tentunya memiliki prosedur tersendiri dalam pengecekan tagihan PBB online. Yang penting, Anda masuk dulu ke situs resmi bersangkutan dan ikuti instruksi di dalamnya dengan seksama. Untuk mengetahui situs layanan PBB online di daerah Anda, lakukan pencarian di Google dengan kata kunci “cek PBB online (nama daerah Anda)”. Cara bayar pajak PBB Seperti sudah disebutkan sebelumnya, kini bayar pajak PBB bisa dilakukan baik offline maupun online. Berikut ini langkah-langkahnya. Cara bayar pajak PBB online
- Bayar pajak PBB lewat website Pembayaran PBB untuk rumah pribadi atau tempat tinggal dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, masing-masing daerah umumnya memiliki jalur pembayaran online masing-masing, salah satunya dengan melalui website atau situs resmi mereka.
Untuk mengetahui apakah daerah Anda sudah menyediakan akses pembayaran PBB online melalui website, Anda bisa mengeceknya di mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci “bayar pbb online [nama daerah]”. Jika memang tersedia layanan tersebut, maka Anda akan melihat situs resminya di daftar hasil pencarian. Namun jika belum tersedia, artinya daerah Anda memang belum menyediakan fasilitas online ini.
- Bayar pajak PBB lewat Internet dan mobile banking Cara pembayaran online yang satu ini disediakan oleh pihak bank. Saat ini, kebanyakan bank sudah menyediakan fitur pembayaran utitilas dan pajak melalui platform Internet banking atau mobile banking mereka. Jadi Anda bisa cek di platform tersebut, apakah ada menu pembayaran PBB atau tidak.
Syarat untuk bisa menggunakan fasilitas ini adalah Anda harus terdaftar sebagai pengguna Internet banking atau mobile banking dari bank yang bersangkutan. Untuk langkah pembayarannya, kira-kira seperti ini:
Login dan masukkan pin Internet atau mobile banking Pilih menu Pembayaran Pilih menu Pajak atau PBB Masukkan nomor objek pajak (NOP) Masukkan tahun pembayaran PBB Akan muncul informasi mengenai tagihan, objek pajak, dan nama subjek pajak. Periksa dengan teliti informasi tersebut apakah sudah sesuai dengan SPPT atau belum. Jika semua sudah tepat, maka klik Bayar.
- Bayar pajak PBB lewat aplikasi Sejumlah aplikasi yang kerap kita pakai sehari-hari juga menyediakan layanan pembayaran PBB. Contohnya adalah GoJek dan LinkAja. Berikut ini contoh langkah pembayaran PBB melalui aplikasi GoJek:
Klik menu GoTagihan Pilih menu PBB di kategori Public Services Pilih daerah Masukkan NOP dan tahun pembayaran Akan muncul jumlah tagihan dan informasi data PBB Anda. Jika sudah benar, lakukan Konfirmasi Bayar melalui GoPay Anda
- Bayar pajak PBB lewat situs e-commerce atau marketplace Situs e-commerce atau marketplace juga ada yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara online. Contoh situs e-commerce yang memiliki fasilitas ini, di antaranya adalah Tokopedia, Shopee, Traveloka, dan Blibli.
Langkah pembayaran akan berbeda-beda di masing-masing situs, tapi sebagai contoh, berikut ini langkah pembayaran PBB online di Tokopedia:
Pilih menu Topup dan Tagihan Pilih menu Pajak PBB di kategori Layanan Pemerintah Isi kluster (provinsi), kota/kabupaten, tahun pembayaran PBB, dan NOP. Lalu klik Cek Tagihan Jika data sudah benar, Anda bisa lanjut ke proses Bayar Cara bayar pajak PBB offline
- Bayar pajak PBB lewat ATM Cara pertama untuk membayar pajak PBB offline adalah melalui mesin ATM. Anda hanya perlu mengunjungi gerai ATM terdekat dan membayar PBB dari sana. Namun perlu diingat bahwa tak semua bank menyediakan fitur pembayaran PBB di mesin ATM mereka. Hanya bank-bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan layanan ini.
Untuk membayar PBB lewat ATM, secara umum langkah-langkahnya sama dengan pembayaran PBB lewat Internet atau mobile banking.
- Bayar pajak PBB di Indomaret atau Alfamaret Untuk membayar PBB di gerai Alfamart atau Indomaret, Anda hanya perlu membawa SPPT PBB dan mendatangi kasir. Nantinya, kasir akan mencocokkan data SPPT dan data diri lain, lalu memproses pembayaran. Setelah transaksi selesai, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran PBB.
- Bayar pajak PBB di kantor pajak atau kantor pos Cara bayar PBB offline yang terakhir adalah dengan mengunjungi kantor pajak, kantor pos, atau tempat pembayaran lain yang tercantum dalam SPPT. Begini langkah-langkahnya:
Datang ke lokasi pembayaran PBB yang Anda pilih Tunjukkan SPPT kepada petugas terkait Bayar tunai tagihan PBB sesuai nominal yang tertera di SPPT Anda akan menerima surat tanda terima setoran (STTS) sebagai bukti bahwa PBB sudah dibayar lunas
Bagaimana? Sekarang sudah tahu cara-caranya bayar PBB, kan? Baik cara online maupun offline, keduanya sama-sama aman, tinggal Anda pilih mana yang lebih mudah dan cepat untuk Anda. Sebelum 31 Agustus, ayo bayar PBB segera agar tidak kena denda!