Akad kredit rumah merupakan proses yang pasti dilalui oleh mereka yang mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR untuk pembelian rumah. Proses ini menandakan bahwa pengajuan KPR kita telah sah dan dana pinjaman akan segera cair di rekening. Di sisi lain, akad kredit juga menandakan bahwa proses pembayaran cicilan KPR akan segera dimulai.
Tata cara akad kredit KPR perlu dipahami agar kita tidak salah langkah dan dapat menjalani proses pelunasan KPR dengan tenang. Selain itu, perlu dicermati juga berkas-berkas yang diterima setelah akad dilakukan agar tidak menjadi masalah di masa depan. Berkas-berkas ini akan memiliki peran penting ketika KPR lunas atau saat ingin take over KPR.
Lalu apa saja berkas yang wajib kita terima setelah akad kredit rumah? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Kapan akad kredit rumah dilakukan?
Sebelum masuk ke penjelasan soal dokumen, mari kita pahami dulu soal akad kredit itu sendiri.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, akad kredit rumah adalah proses penandatanganan perjanjian KPR antara pembeli atau debitur, penjual rumah atau pengembang, dan bank atau kreditur. Proses ini perlu disaksikan pula oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menjamin keabsahannya.
Beberapa dokumen yang harus Anda tandatangani dalam proses ini, di antaranya akta jual beli dan perjanjian KPR. Akta jual beli berisi perjanjian jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual atau pengembang rumah. Adapun perjanjian kredit dilakukan antara Anda sebagai debitur KPR dan pihak bank pemberi kredit atau kreditur KPR.
Jika Anda sudah menikah, maka pasangan Anda juga diwajibkan untuk menandatangani surat perjanjian di lembar persetujuan fasilitas pemberian kredit.
Akad kredit dilakukan setelah permohonan KPR Anda disetujui oleh pihak bank, yang ditandai dengan keluarnya surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K). Di dalamnya, bank akan menjelaskan hal-hal terkait pinjaman KPR Anda, termasuk jumlah plafon, tenor pinjaman, besar dan metode bunga KPR, jumlah cicilan per bulan, hingga biaya-biaya lain yang harus Anda keluarkan, seperti biaya admin, biaya provisi, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.
Jika Anda sudah setuju dengan isi dari SP3K, maka akad kredit dapat segera dijadwalkan. Sesuaikan waktu akad dengan jadwal kegiatan Anda, karena proses akad sendiri bisa memakan waktu hingga satu hari kerja.
(Baca: Panduan Proses Akad Kredit Rumah Setelah KPR Disetujui)
Berkas-berkas yang wajib diterima setelah akad KPR
Setelah akad kredit selesai, jangan langsung pulang dulu. Periksa apakah dokumen-dokumen yang Anda terima sudah lengkap. Dokumen-dokumen ini sangat penting Anda bawa dan simpan baik-baik untuk keperluan di masa depan.
1. Perjanjian kredit
Dokumen perjanjian kredit yang sudah Anda tanda tangani bersama pasangan dan juga pihak bank perlu Anda bawa pulang dan simpan baik-baik. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai hak serta kewajiban pihak debitur dan kreditur terkait dengan KPR yang disetujui.
Dokumen ini ibarat surat kontrak antara Anda dan bank yang bisa Anda jadikan rujukan jika ada hal-hal tertentu selama masa kredit yang melenceng dari isi perjanjian. Misalnya, besar penalti atau denda keterlambatan, atau biaya pelunasan dipercepat. Anda bisa menjadikan surat perjanjian ini sebagai referensi karena isinya telah disepakati oleh semua pihak.
2. Akta jual beli (AJB)
Selain perjanjian kredit, dokumen lain yang ditandatangan saat akad yakni akta jual beli atau AJB. Berkas ini juga perlu Anda simpan, tapi tidak akan Anda terima langsung setelah akad. AJB baru dapat Anda terima setelah urusan KPR selesai atau sekitar satu sampai dua bulan setelah akad. Anda dapat mengambilnya di kantor pengembang atau developer.
3. Sertifikat hak atas tanah
Berkas lain yang perlu Anda simpan setelah proses akad kredit adalah salinan atau fotokopi sertifikat hak atas tanah. Kenapa fotokopi? Sebab dokumen aslinya akan disimpan oleh pihak bank sebagai jaminan kredit sampai KPR lunas.
Adapun jenis sertifikat hak atas tanah bisa berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM), tergantung apakah pengembang sudah melakukan pemecahan sertifikat. Jika belum, maka Anda hanya akan menerima HGB, dan kemudian bisa mengubahnya menjadi SHM setelah pengembang mengurus proses pemecahan. SHGB akan Anda terima dalam kurun waktu dua sampai enam bulan setelah akad.
(Baca: Ini Jenis-Jenis Hak Atas Tanah yang Perlu Dipahami)
4. Izin mendirikan bangunan (IMB)
IMB adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan. Setelah akad kredit, IMB juga akan diberikan kepada debitur KPR atau pembeli rumah dalam bentuk fotokopi, karena aslinya akan disimpan oleh pihak bank.
5. Surat kuasa memberikan hak tanggungan (SKMHT)
Saat menandatangani akad KPR, tandanya Anda sudah setuju bahwa Anda akan menjaminkan tanah beserta rumah di atasnya kepada bank sebagai agunan kredit. Untuk itu, perlu dibuat catatan hak tanggungan atas aset tersebut. Di sini, SKMHT menjadi bukti bahwa Anda telah memberikan kuasa kepada penerima hak tanggungan alias bank atas aset yang dijaminkan.
6. Akta pengakuan hutang dan kuasa menjual
Berkas selanjutnya yang wajib Anda terima setelah akad kredit rumah adalah akta pengakuan hutang dengan jaminan dan kuasa menjual jaminan tersebut. Dokumen-dokumen ini dibuat untuk menguatkan posisi bank di mata hukum bahwa mereka dapat menyita dan menjual rumah Anda jika nanti Anda tidak bisa melunasi pinjaman KPR sesuai kesepakatan dalam akad kredit.
7. Polis asuransi kebakaran
Seperti diketahui, saat mengambil KPR, kita juga akan diwajibkan untuk memiliki asuransi kebakaran. Tujuannya adalah sebagai perlindungan atas rumah apabila terjadi musibah kebakaran. Dengan begitu, ada proteksi finansial baik bagi Anda sebagai pemilik rumah maupun bagi bank sebagai pemberi kredit dalam bentuk uang tanggungan dari asuransi.
8. Polis asuransi jiwa kredit
Selain asuransi kebakaran, kita juga diwajibkan mengambil premi asuransi jiwa kredit. Bedanya, asuransi ini bertujuan sebagai proteksi keuangan jika sewaktu-waktu kita meninggal dunia. Adanya uang tanggungan dari asuransi ini, dapat mengurangi beban ahli waris dalam membayar cicilan KPR ke depannya.
Kesimpulan
Itulah delapan berkas yang wajib diterima setelah akad kredit rumah selesai dilakukan. Harap diingat bahwa tidak semua berkas ini akan diberikan langsung setelah akad. Sejumlah dokumen memerlukan waktu untuk diproses terlebih dahulu sebelum dapat kita terima dan simpan.