Riba merupakan salah satu hal yang paling ditakuti oleh umat Muslim. Jadi wajar saja jika kebanyakan masyarakat Indonesia-yang notabene mayoritas beragama Islam-kerap berhati-hati dalam memilih produk keuangan untuk menghindari hal ini. Termasuk untuk urusan membeli rumah. Tapi pertanyaannya, bagaimana cara membeli rumah tanpa riba? Apakah ini mungkin dilakukan?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata riba memiliki sejumlah arti. Kata yang berasal dari Bahasa Arab ini bisa didefinisikan sebagai lintah darat atau bisa juga diartikan sebagai bunga uang.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/ Fai’idah), dijelaskan bahwa riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Menurut MUI, inilah yang disebut dengan riba nasi’ah.
Fatwa ini di antaranya menetapkan bahwa:
-
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
-
Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Dari penetapan tersebut, maka jelas sudah bahwa di mata hukum Syariah, praktik bunga dalam kredit pinjaman bank adalah riba dan haram hukumnya, termasuk kredit pemilikan rumah alias KPR. Permasalahan yang muncul kemudian adalah bagaimana cara membeli rumah tanpa riba? Apalagi dengan tingginya harga rumah saat ini, membeli rumah secara tunai atau tanpa bantuan KPR rasanya hampir tidak mungkin.
Jangan berkecil hati dulu. Masih ada sejumlah alternatif yang dapat Anda pilih untuk bisa membeli rumah tanpa riba. Berikut ini di antaranya:
1. Ajukan KPR syariah
Dengan adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga pinjaman bank adalah riba, maka tak heran jika kemudian pihak bank pun mencari cara untuk menciptakan produk pinjaman non-riba. Produk ini kemudian kita kenal dengan produk pinjaman syariah. Di dalamnya, ada juga KPR syariah yang diperuntukkan bagi calon pembeli rumah.
Berbeda dengan KPR konvensional yang menetapkan bunga kredit, KPR syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam produk pinjaman ini. Dasar hukum KPR syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (MUI).
Alih-alih mengambil untung dari bunga pinjaman, bank yang mengeluarkan KPR syariah akan mendapatkan imbal hasil atau balas jasa dari nasabah sesuai dengan akad syariah yang dipilih, yakni:
- Profit margin: jika akad yang dipakai adalah murabahah atau jual beli
- Jasa (ujrah/ fee): jika akad yang dipakai adalah istishna’ atau pesan bangun.
- Fee sewa: jika akad yang digunakan adalah ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa beli)
- Bagi hasil keuntungan: jika akad yang digunakan adalah musyarakah mutanaqishah
Besarnya nilai imbal hasil yang didapatkan oleh bank juga sudah ditentukan di awal, saat melakukan akad kredit. Dengan begitu, nilai cicilan yang perlu kita bayar tiap bulan pun akan tetap atau sama besarnya hingga masa cicilan selesai. Ini berbeda dengan KPR konvensional, di mana nilai cicilan per bulan akan berubah-ubah mengikuti nilai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
(Baca: Mengenal KPR Syariah dari Pengertian, Akad, Hingga Kelebihannya)
2. Cari kredit in-house dari pengembang
Tak hanya bank, fasilitas pembiayaan rumah juga ada yang dikeluarkan oleh pengembang rumah alias developer. Fasilitas ini dinamakan kredit in-house. Jika Anda menggunakan kredit in-house, maka transaksi jual beli rumah hanya melibatkan Anda sebagai pembeli dan pengembang sebagai penjual, tak lagi melibatkan bank sebagai pembeli kredit. Alhasil, proses jual-beli rumah bisa menjadi lebih cepat.
Kabar baiknya, kredit in-house tidak memberlakukan bunga seperti KPR konvensional. Otomatis, ini merupakan cara beli rumah tanpa riba yang layak dilirik. Karakteristik kredit in-house kurang lebih seperti ini:
- Anda mencari rumah yang pengembangnya memiliki kredit in-house
- Jika memenuhi syarat, maka pengembang akan memberikan kredit tersebut kepada Anda
- Jangka waktu kredit biasanya pendek, sekitar 1-5 tahun
- Tidak ada biaya ekstra yang dikenakan, seperti biaya provisi, biaya admin, dan sebagainya
- Cicilan kredit in-house relatif lebih besar karena tenor pinjaman yang lebih singkat
Satu hal lagi yang perlu Anda ingat, bahwa tidak semua pengembang rumah menyediakan kredit ini. Jadi jika memang berniat untuk mengajukannya, pastikan sejak awal Anda memilih pengembang yang memang memiliki fasilitas pembiayaan tersebut.
(Baca: Mengenal dan Memahami Kredit In-House untuk Membeli Rumah)
3. Beli rumah secara tunai bertahap
Selain kredit in-house, pengembang biasanya juga menyediakan metode pembelian rumah secara tunai bertahap. Dengan metode beli rumah tanpa riba ini, maka pembayaran rumah dapat Anda lakukan secara dicicil dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Bisa dibilang metode pembelian rumah yang satu ini hanya cocok bagi Anda yang berpenghasilan di atas rata-rata. Pasalnya, waktu pelunasan yang pendek otomatis membuat cicilan rumah menjadi besar. Biasanya, metode ini mengharuskan Anda untuk membayar tiap tiga bulan sekali, tapi kali pembayaran nilainya bisa di atas Rp 100 juta.
4. Beli rumah murah secara tunai
Rumah murah memang sangat langka, tapi bukan berarti tidak ada. Sebagai alternatif, Anda bisa membeli rumah bekas atau rumah yang dilelang oleh bank. Rumah bekas masih bisa Anda temukan dengan harga Rp 100 jutaan di daerah penyangga pusat kota. Walaupun mungkin kondisinya tidak terawat, Anda bisa merenovasi rumah tersebut secara bertahap sesuai dengan kondisi tabungan.
Sama halnya dengan rumah yang dilelang oleh bank. Rumah-rumah ini merupakan rumah hasil sitaan dari debitur yang gagal melunasi pinjamannya kepada bank. Biasanya, bank akan menjual rumah-rumah tersebut dengan harga murah untuk mendapatkan uang tunai secara cepat.
Anda bisa mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melihat daftar rumah lelang dari bank dari berbagai bank di Indonesia. Anda juga bisa langsung mengikuti proses lelang di situs tersebut lewat e-lelang.
5. Beli tanah dan bangun rumah sendiri
Opsi terakhir untuk bisa beli rumah tanpa riba adalah dengan membeli tanah atau lahan kosong dan membangun rumah sendiri secara bertahap. Dengan begitu, Anda bisa menyesuaikan proses pembangunan dengan kondisi keuangan.
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menabung untuk bisa membeli lahan tersebut secara tunai. Harga tanah kosong sudah pasti jauh lebih murah ketimbang harga rumah tapak yang sudah jadi. Alhasil, Anda bisa mengumpulkan dana pembelian dengan lebih cepat ketimbang mengumpulkan uang tunai untuk membeli bangunan rumah utuh.
Jika tanah sudah terbeli, baru selanjutnya Anda menabung lagi untuk melakukan pembangunan rumah impian. Di sini, diperlukan kesabaran dan juga kedisiplinan agar rumah bisa terwujud sesuai target yang Anda tentukan.
KPR bukanlah satu-satunya jalan untuk bisa mendapatkan rumah impian. Lima alternatif pembelian rumah ini dapat Anda pertimbangkan untuk bisa membeli rumah tanpa riba dan menghindari bunga KPR. Selamat mencoba!